JEJAKLOKA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik terkait permohonan informasi mengenai anggaran belanja sewa pesawat domestik untuk kegiatan haji tahun 2025
Sidang yang berlangsung pada Senin pagi (9/3/2026) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi tersebut diajukan oleh media online Arah Negeri sebagai pemohon terhadap Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi sebagai termohon.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Almunawar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Sementara itu, panitera pengganti dalam sidang tersebut adalah Darul Akbar. Sidang turut dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon.
Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis menjelaskan bahwa agenda sidang pertama adalah pemeriksaan awal yang meliputi empat aspek utama. Keempat aspek tersebut yakni pertama Legal standing para pihak, kedua Kewenangan absolut,ketiga
kewenangan relatif, dan jangka waktu pengajuan permohonan, mulai dari permohonan informasi, pengajuan keberatan, hingga pengajuan sengketa ke Komisi Informasi.
Setelah majelis melakukan pemeriksaan terhadap keempat aspek tersebut secara bergantian, permohonan sengketa dinyatakan memenuhi syarat formil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi berikutnya.
Namun sebelum memasuki tahap ajudikasi, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, para pihak terlebih dahulu ditempuh upaya mediasi.
Majelis Komisioner kemudian menawarkan kepada para pihak apakah bersedia menempuh proses mediasi. Setelah berdiskusi, kedua belah pihak sepakat untuk menjalani mediasi.
Dengan kesepakatan tersebut, sidang kemudian ditunda sementara hingga menunggu hasil proses mediasi.
Adapun informasi yang menjadi objek sengketa adalah dokumen terkait anggaran belanja sewa pesawat domestik untuk kegiatan haji di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2025










