Kamis, April 16, 2026
Urban

Sidang Sengketa Informasi Di 5 Desa, 3 Kades Mangkir, Dua Putusan Sela

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada rabu (15/4/2026) menggelar lima sidang sengketa informasi publik

Sidang pertama menghadirkan pemohon dari LSM Gerakan Anti Korupsi melawan tiga kepala desa, yakni Kades Tanjung Katung & Kades Lubuk Bernai. Namun Kades  Olak dan Sungai Lingkar dan Kab Batanghari dan Simpang Lima tidak hadir tampa alasan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana, Zamharir, dan Siti Masnidar, dengan panitera pengganti Darul Akbar.

Pada sidang perdana telah dilakukan pemeriksaan terhadap empat hal untul dua desa yakni Lubuk Bernai dan Tanjung Katung yakni legal standing, kewenangan absolut, relatif dan jangka waktu permohonan ke badan publik maupun ke Komisi Informasi Provinsi Jambi, dari pemeriksaan tersebut tiga yang diperiksa terpenuhui, namun jangka waktu yang tidak terpenuhi sehingga sidang ditunda sampai dengan tanggal 29 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pada sidang kedua antara LSM Gerakan Anti Korupsi melawan Kades Olak dan Sungai Lingkar termohonnya juga tidak hadir tampa keterangan , maka kemuadian majelis menunda persidangan dan diminta kepada panitera untuk memanggil kembali termohonya, jika termohonnya juga tidak hadir sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Seluruh sengketa yang disidangkan pada hari ini berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai penggunaan anggaran dana desa.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.