Oleh: Dr. Robi’atul Adawiyah, SHI., MHI.
Dosen Pascasarjana UIN STS Jambi
Pernikahan adalah adalah sebuah akad; kesepakatan antara seorang pria dan wanita untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, bahagia selamanya. Pernikahan semestinya menjadi kabar gembira yang dirayakan secara terbuka dan diakui secara hukum untuk memastikan perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak-anak. Tapi apa jadinya kalau sebuah pernikahan dilakukan tertutup dan bersifat rahasia, kemungkinan besar ada banyak polemik di sana.
Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pengakuan nikah sirri oleh seorang model bernama Helwa Bachmid dengan Bahar bin Smith seorang yang mengaku keturunan Rasul SAW. Helwa membuat pengakuan bahwa dia telah menikah siri dengan Habib Bahar selama setahun. Setelah menikah, ternyata Helwa dan anaknya ditelantarkan; tidak diberi nafkah yang layak dan diperlakukan sebagai isteri cadangan oleh Habib Bahar. Ya, Helwa ternyata berstatus isteri ketiga. Helwa kemudian mempublikasikan pernikahan sirrinya dengan Habib Bahar. Tujuannya tidak lain untuk menuntut keadilan atas haknya sebagai seorang isteri dan juga hak anak yang dilahirkannya sebagai hasil perkawinan sirri dengan Habib Bahar.
Polemik tentang nikah sirri selalu menjadi siklus yang selalu terulang. Dalil kebolehannya adalah sah menurut agama Islam. Apakah benar hukum Islam membolehkan nikah sirri ataukah sebaliknya hukum Islam mewajibkan pencatatan nikah dengan alasan maslahah (dampak positif)? Tulisan ini akan membedah lebih jauh aspek hukum nikah sirri dalam perspektif fikih kontemporer.
Apa Itu Nikah Sirri?
Kata sirri berasal dari kata bahasa arab ’sirrun’ yang berarti rahasia. Nikah sirri berarti pernikahan yang dirahasiakan. Nikah sirri sering disebut juga dengan nikah bawah tangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah sirri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun menurut agama Islam sudah sah. Sejalan dengan itu, Endang Zakaria dan Muhammad Saad (2020) menyatakan pernikahan sirri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak diumumkan secara luas dan tidak pula dicatatkan dalam lembaga negara yang berwenang.
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan itu sudah dikenal di kalangan para ulama. Akan tetapi, nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri yang jumpai saat ini. Yang dimaksud dengan nikah siri perspektif klasik adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan itu kepada khalayak ramai, maupun kepada masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan nikah sirri di zaman modern adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan memenuhi rukun nikah menurut ketentuan agama Islam khususnya menurut mazhab Syafii sebagai mazhab utama di Indonesia. Menurut mazhab Syafii rukun nikah adalah adanya calon suami, calon isteri, wali nikah, ijab qabul dan 2 orang saksi laki-laki. Akan tetapi pernikahan tersebut tidak dicatatkan administrasinya oleh pejabat yang berwenang di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga nikah sirri tidak punya dokumen resmi dari negara yang membuktikan pernikahan itu pernah terjadi.
Dengan demikian, yang dimaksud nikah sirri di sini tidak berarti bahwa pernikahan itu dilaksanakan diam-diam tanpa tahu khalayak ramai tapi nikah sirri adalah pernikahan yang sengaja disembunyikan atau dirahasiakan dari catatan negara sehingga tidak memiliki bukti dan konsekuensi hukum apapun. Akibatnya adalah tidak ada perlindungan hukum bagi isteri dan anak apabila terjadi penelantaran kewajiban oleh suami sebagaimana yang dialami Helwa Bachmid. Istri sulit menuntut nafkah, hak waris atau harta gono-gini, sementara anak kesulitan mengurus akta kelahiran dan akses pendidikan, karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak.
Nikah Sirri Dan Pencatatan Nikah
Islam melarang pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi sehingga tidak ada yang tahu bahwa pernikahan tersebut telah terjadi. Bukti bahwa Islam melarang pernikahan yang tidak diumumkan adalah adanya kewajiban menghadirkan saksi nikah. Saksi adalah orang-orang yang melihat secara langsung dalam pelaksanaan. Saksi nikah termasuk rukun nikah. Tanpa kehadiran saksi nikah maka pernikahan dinyatakan tidak sah. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil (HR. Ibnu Hiban dan albaihaqi).
Menurut Wahbah Al Zuhayli (2011), persaksian nikah memiliki beberapa tujuan yaitu untuk mencegah tersiarnya isu yang tidak baik dan untuk memperjelas perbedaan antara halal dan haram sehingga tidak ada tempat untuk mengingkari pernikahannya. Selain itu, pernikahan berkaitan dengan banyak aspek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri bahkan terhadap anak keturunannya seperti penetapan nashab anak, keharaman menikahi mertua karena adanya mushaharah, hak atas nafkah hingga harta warisan. Keberadaan saksi bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara suami dengan istri. Nantinya, saksi tersebut dapat memberi keterangan di muka pengadilan.
Di zaman modern, dengan semakin mudahnya seseorang bermobilisasi dari satu tempat ke tempat lain dan seiring kecanggihan teknologi, maka pembuktian hukum dilakukan melalui dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Dalam hal pernikahan, pemerintah di banyak negara mengharuskan adanya pencatatan nikah.
Pencatatan pernikahan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pernikahan dalam masyarakat, baik pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum Islam maupun pernikahan yang dilakukan bukan berdasarkan hukum Islam. Menurut Azhari Akmal Tarigan (2004), akta nikah menjadi bukti autentik dari suatu pelaksanaan pernikahan sehingga dapat menjadi jaminan hukum bila terjadi salah seorang suami atau isteri melakukan hal yang menyimpang. Ketentuan pencatatan nikah bertujuan untuk mengantisipasi dampak buruk perkawinan sirri atau perkawinan tidak tercatat.
Pencatatan nikah adalah sesuatu yang baru. Praktek ini tidak pernah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW, sahabat ataupun tabi’in. Dalam hukum Islam pencatatan perkawinan di tetapkan berdasarkan ijtihad. Yang tujuannya melindungi hak-hak isteri dan anak di kemudian hari. KH Afifudin Muhajir dalam karyanya, Kitab Fathul Mujîbil Qarîb (2014), menyatakan: meski tidak ada ketentuan yang mengatur pencatatan nikah dalam Alquran dan Hadis Nabi, akan tetapi dengan dasar kemaslahatan maka Hukum melakukan pencatatan nikah adalah wajib. Sejalan dengan itu, Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif madharrat (saddan lidz-dzari’ah). Karena itu, pencatatan nikah yang dilakukan oleh KUA merupakan upaya untuk mengawal sebuah pernikahan agar benar-benar dilakukan sesuai hukum Islam.
Benarkah, Sah Menurut Agama Tapi Tidak Sah Menurut Negara???
Selama ini dalil yang digunakan oleh pendukung nikah sirri adalah sah menurut hukum Islam tapi tidak sah menurut hukum Indonesia. Seakan-akan di sini ada dualisme hukum di Indonesia. Hukum Islam di satu sisi dan hukum negara di sisi lainnya. Inilah yang harus diluruskan.
Sejarah telah mencatat bahwa jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah berdiri banyak kerajaan Islam di nusantara antara lain Kesultanan Aceh (abad ke-16 hingga awal abad ke-20, Kesultanan Demak (1478-1554 M) hingga Kesultanan Gowa-Tallo (Kerajaan Makassar) (sekitar 1300 M). Kerajaan-kerajaan tersebut memberlakukan hukum Islam dan menganut Mazhab Syafi’i sebagai mazhab utama. Artinya, kalau ada masalah hukum para qadhi atau hakim di pengadilan akan merujuk kepada pendapat imam dan ulama mazhab Syafi’i. Kondisi ini terus berlangsung sampai masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Setelah kemerdekaan, Departemen Agama pada tahun 1953 melalui Surat Edaran Biro Peradilan Agama No. B/I/1735/1958 tanggal 15 Desember 1958 menetapkan bahwa para hakim agama diizinkan mempergunakan tiga belas kitab fikih mazhab Syafi’i untuk dijadikan rujukan di Pengadilan Agama yaitu (1) Bughyat al-Mustarsyidin (2) Syamsuri Li al-Fara’id (3)Fath al-Mu’in (4)al-Fiqh ‘ala Mazahib al-arba’ah (5)Fath al-Wahhab (6) Hasiyah Al Bajuri (7)Mugni al-Muhtaj (8) Tuhfah (9)Qawanin al-Syar’iyyah (10) Hasyiyah al-Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Minhaj al-Thalibin; (11)Syarqawi ‘ala al-Tahrir (12)Targhib al-Musytaq (13)Tuhfat al-Muhtaj. Menurut Abdul Manan (2006), banyaknya kitab fikih yang menjadi pegangan para hakim menyebabkan lain hakim lain pula keputusannya dalam masalah yang sama. Sesuai dengan ungkapan “different judge different sentence.” Karena meskipun sama-sama dalam mazhab Syafi’i, satu ulama dengan ulama lainnya masih sering terjadi perbedaan pendapat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama.
Pada bulan Maret 1985 atas prakarsa Presiden Soeharto, terbitlah SKB (Surat Keputusan Bersama) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tentang pembentukan tim proyek Penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Proyek ini dilakukan dengan empat cara yakni: Pertama, pengumpulan data; yang dilakukan dengan penelaahan dan pengkajian 38 macam kitab fiqh dari berbagai madzhab dengan bekerja sama dengan 7 IAIN yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu IAIN Arraniri Banda Aceh, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Antasari Banjarmasin, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Alaudin Ujung Pandang dan IAIN Imam Bonjol Padang. Kedua, wawancara; yang dilakukan kepada 166 ulama yang tersebar diseluruh Indonesia. Wawancara juga dilakukan kepada semua unsur organisasi Islam yang ada juga tokoh ulama yang berpengaruh di luar unsur organisasi yang ada, dan diutamakan ulama yang mengasuh lembaga pesantren. Ketiga, Studi Perbandingan; yang tujuannya untuk memperoleh sistem/kaidah-kaidah hukum terbaik dengan cara memperbandingkan dari negara-negara Islam lainnya seperti Maroko (tanggal 28 dan 29 Oktober 1986), Turki (tanggal 1 dan 2 Nopember 1986), dan Mesir (tanggal 3 dan 4 Nopember 1986).
Studi perbandingan ini meliputi: a. Sistem peradilan, b. Masuknya syariah law dan dalam arus Tata Hukum Nasional, c. Sumber-sumber hukum materiil yang menjadi pegangan/terapan hukum di bidang hukum keluarga Islam. Keempat, Seminar dan Lokakarya; setelah draft Kompilasi Hukum Islam tersusun, draft KHI dibedah dalam satu lokakarya nasional yang berlangsung lima hari yaitu pada tanggal 2-6 Pebruari 1988 di hotel Kartika Candra Jakarta, dan diikuti oleh 124 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari para Ketua Umum Majelis Ulama Propinsi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, beberapa Rektor IAIN, beberapa Dekan Fakultas Syariah IAIN, sejumlah wakil organisasi Islam, sejumlah ulama dan sejumlah Cendekiawan Muslim baik di daerah maupun di pusat, dan tidak ketinggalan pula wakil organisasi wanita.
Akhirnya, pada tanggal 10 Juni 1991 Presiden Repubik Indonesia mengesahkan berlakunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Dengan berlakunya Kompilasi Hukum Islam, maka mulai saat itu secara formal dan secara de jure, Kompilasi Hukum Islam diberlakukan sebagai hukum materil atau rujukan utama di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Prof. H. Bustanul Arifin, S.H., memandang KHI merupakan hasil dari ijtihad jamai (ijtihad kolektif) para ulama dan ahli hukum Indonesia. Lebih jauh Amir Syarifudin menganggap KHI sebagai konsensus (ijma’) ulama Indonesia.
Keberadaan Kompilasi Hukum Islam sangat penting dan fundamental. Pertama, dengan berlakunya KHI maka hukum Islam diakui sebagai salah satu sumber hukum nasional. Dulunya hukum Islam tersebar dalam kitab-kitab fikih berbagai mazhab. Melalui Kompilasi Hukum Islam, hukum Islam dimodernisasi dalam bentuk bentuk kodifikasi atau peraturan tertulis yang sistematis dan testruktur. Hukum Islam juga mengalami unifikasi atau penyeragaman hukum yang berlaku semua muslim Indonesia tanpa memandang perbedaan mazhab.
Kedua, KHI adalah bukti bahwa hukum perkawinan (bagi muslim) Indonesia bersumber dari hukum Islam. Maka, perkawinan yang memenuhi ketentuan hukum negara Indonesia merupakan perkawinan yang sah menurut hukum Islam. Sebaliknya perkawinan yang tidak mengikuti ketentuan negara berarti tidak sah menurut hukum Islam.
Keberadaan KHI mengakhiri dualisme hukum perkawinaan bagi muslim Indonesia. Semua umat Islam di Indonesia wajib mentaati ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Pernyataan nikah sirri adalah sah menurut agama tapi tidak sah menurut negara adalah sangat keliru dan menyesatkan! Pernyataan tersebut rawan disalahgunakan untuk pembenaran hawa nafsu dengan dalih agama. Padahal di Indonesia, negara hadir untuk mengokohkan eksistensi hukum Islam.
Terkait nikah sirri, Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan. Di dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa hukum asal pernikahan di bawah tangan atau nikah sirri adalah sah bila memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh. Akan tetapi hukum ini dapat berubah menjadi haram apabila terdapat madharrat (bahaya). Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh ‘Al ashlu fil asy-yai al ibahatu hatta yadulla addalil ‘ala tahrimiha’ (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya) serta kaidah fiqh ‘Dar’u al mafasid muqoddamun ‘ala jalbi almashalih’ (Mencegah kerusakan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada mengambil kemaslahatan).
Dengan demikian berdasarkan banyaknya kasus-kasus yang muncul sebagai dampak negatif nikah sirri maka sudah selayaknya pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan peraturan terkait pelarangan nikah sirri bahkan menetapkan sanksi hukum atas pelakunya. Di dunia muslim, pemberian sanksi bagi pelaku nikah sirri bukan hal baru. Beberapa negara muslim seperti Mesir, Pakistan, Tunisia bahkan negara tetangga, Malaysia telah menghukum pelaku nikah sirri. Di Malaysia pelaku nikah sirri dijatuhi hukuman denda hingga 1.000 Ringgit dan/atau hukuman penjara maksimal enam bulan. Tujuan pemberian sanksi ini selain untuk tertibnya hukum juga untuk memaksimalkan perlindungan bagi hak-hak isteri dan anak.
Penutup
Kasus pernikahan sirri habib Bahar dan Helwa Bachmid membuka kesadaran umat tentang bahaya nikah sirri. Polemik nikah sirri hanya dapat diselesaikan dengan paradigma bahwa mentaati hukum negara (hukum perkawinan Indonesia) adalah sama dengan mentaati hukum Islam. Dengan ketentuan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan sejalan dengan kemaslahatan umat Islam. Sudah saatnya negara bertindak tegas untuk mencegah semakin banyak korban akibat nikah sirri dengan dalih agama.(*)










