Kamis, Mei 21, 2026
Urban

Sidang Pembuktian di KI Jambi, Termohon Bantah Terima Surat, LSM Gerak Tunjukkan Bukti Status Surat Terkirim

JEJAKLOKA.COM- Persidangan sengketa informasi publik antara LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) melawan Kepala Desa Olak dan Kepala Desa Simpang Lima kembali digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Rabu (13/5/2026).

Sidang pembuktian tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner yang diketuai Indra Lesmana, didampingi Siti Masnidan dan Zamharir, serta Darul Akbar selaku Panitera Pengganti.

Dalam persidangan, Kepala Desa Olak hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan Kepala Desa Simpang Lima tidak menghadiri sidang. Sementara itu, pihak Pemohon, yakni LSM GERAK, hadir secara langsung.

Kuasa hukum Kepala Desa Olak dalam persidangan menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat permohonan informasi maupun surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon.

Menanggapi hal tersebut, Pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen pengiriman surat melalui jasa ekspedisi JNT dan JNE. Bukti tersebut menunjukkan bahwa surat permohonan informasi dan surat keberatan telah dikirim serta diterima oleh pihak terkait.

Selain itu, Pemohon juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait pedoman organisasi dan bukti terdaftar di Kesbangpol.

Atas dalil dan bukti yang diajukan Pemohon, kuasa hukum Termohon turut memberikan tanggapan di hadapan Majelis Komisioner.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Majelis Komisioner memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 25 Mei 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan akhir.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa di Provinsi Jambi. Adapun informasi yang dimohonkan dalam sengketa tersebut berkaitan dengan penggunaan dana desa.(am)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.