Selasa, Juli 14, 2026
Urban

Suarajambi Kembali Ajukan Sengketa ke KI Jambi Terkait Informasi di PUPR Sarolangun

Jejakloka.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Selasa (14/7/2026) menggelar sejumlah sidang sengketa informasi. Salah satu perkara yang disidangkan permohonan sengketa informasi yang diajukan media online SuaraJambi.com terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun.

Permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai kegiatan serta pengelolaan dana APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024–2025.

Perkara serupa sebelumnya pernah diajukan oleh pemohon. Namun, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan karena tidak memenuhi syarat formil, yakni terkait jangka waktu pengajuan permohonan informasi. Saat itu, Majelis Komisioner membacakan putusan sela yang menyatakan perkara tidak dapat diteruskan ke Pokok Perkara.

Pada sidang kali ini, pemohon kembali mengajukan permohonan sengketa informasi atas objek yang sama dengan memenuhi ketentuan administratif yang dipersyaratkan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dengan anggota majelis Siti Masnidar dan Indra Lesmana. Bertindak sebagai Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra. Sidang juga dihadiri oleh para pihak, baik pemohon maupun termohon.

Dalam agenda pemeriksaan awal, majelis memeriksa empat aspek, yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, Majelis Komisioner menawarkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Baik pemohon maupun termohon menyatakan sepakat menempuh mediasi. Atas kesepakatan tersebut, Majelis Komisioner menunda persidangan hingga proses mediasi selesai dan diperoleh hasil yang akan menjadi dasar penanganan perkara selanjutnya. (am)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.