Kamis, April 16, 2026
Urban

5 Pengadilan Agama Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi 2025, PA Muara Bulian Raih Nilai Tertinggi

JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi menetapkan lima Pengadilan Agama sebagai penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 untuk Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar kepada satuan kerja Pengadilan Agama yang dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kelima Pengadilan Agama yang berhasil meraih predikat Informatif meliputi:
1. Pengadilan Agama Muaro Bulian
2. Pengadilan Agama Kota Jambi
3. Pengadilan Agama Bungo
4. Pengadilan Agama Sarolangun
5. Pengadilan Agama Muara Sabak
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, SP, M.Sos menyampaikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Agama di tingkat kabupaten/kota dalam membuka akses informasi kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi di lingkungan peradilan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Pengadilan Agama yang Informatif menunjukkan bahwa pelayanan hukum dapat berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui lima indikator utama, yakni pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pengelolaan website, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kelembagaan PPID, yang diukur melalui mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi langsung.
Komisi Informasi Provinsi Jambi berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja peradilan lainnya, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.