JEJAKLOKA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis (28/8) siang kembali menggelar mediasi atas sengketa informasi publik antara Tempo Bersatu dengan Dinas PUPR Kabupaten Merangin. Informasi yang dimohon terkait data pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2022–2024 di sejumlah titik di Kabupaten Merangin.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Jambi, Zamharir, menjelaskan bahwa mediasi hari ini dipimpin oleh mediator Almunawar. Namun, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat.
“Mediasi hari ini belum tercapai kesepakatan. Para pihak menyetujui untuk kembali melanjutkan mediasi pada Kamis, 5 September 2025 mendatang,” ujar Zamharir.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, jika informasi yang dimohon bukan termasuk kategori dikecualikan, maka majelis komisioner terlebih dahulu menawarkan upaya mediasi. Pada sidang sebelumnya, para pihak sepakat menempuh jalur mediasi.
“Mediasi merupakan kesepakatan sukarela para pihak yang difasilitasi mediator KI. Proses mediasi dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak sidang pertama, dengan jangka waktu 14 hari kerja. Jika belum tercapai kesepakatan, dapat diperpanjang hingga tujuh hari kerja,” jelasnya.
Zamharir juga menegaskan bahwa sengketa informasi publik di KI Jambi selalu mengedepankan jalur musyawarah dan mufakat. Menurutnya, mediasi merupakan tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan persoalan tanpa harus melanjutkan ke putusan ajudikasi.
Hasil mediasi tersebut nantinya akan menentukan apakah sengketa dapat diselesaikan secara damai atau dilanjutkan ke proses ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi.










