Kamis, April 16, 2026
Urban

Hadirkan Ketua KI Jambi, LLDIKTI Wil 10 Sosialisasi Keterbukaan Informasi ke PTS di Provinsi Jambi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menggandeng Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam menyosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Jambi pada Kamis, 16 April 2026 ini dibuka langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Ahmad Taufiq Helmi dan Koorbid Kelembagaan Siti Masnidar serta diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTS.

Dalam sambutannya, Afdalisma menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik saat ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar dalam tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Keterbukaan informasi publik bagian penting dalam mewujudkan good governance di lingkungan perguruan tinggi. Ini menjadi instrumen utama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi,” ujar Afdalisma.
Ia juga menyampaikan bahwa LLDIKTI Wilayah X sebelumnya telah memulai langkah serupa di Sumatera Barat sejak 2023 melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Sumbar.
“Pengalaman di Sumbar menunjukkan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan citra institusi. Kami berharap PTS di Jambi juga dapat mengikuti jejak tersebut, bahkan meraih predikat informatif dengan peringkat terbaik,” tambahnya.

Afdalisma juga mendorong seluruh peserta untuk menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi kepada pimpinan masing-masing institusi, termasuk pembentukan PPID sebagai langkah konkret.
Setelah mengikuti kegiatan ini, kami berharap bapak dan ibu dapat menjadi motor penggerak di kampus masing-masing untuk membangun sistem informasi yang transparan dan akuntabel, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq, dalam pemaparannya menjelaskan secara komprehensif mengenai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ia memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari definisi informasi publik, badan publik, asas keterbukaan, hingga hak dan kewajiban badan publik. Selain itu, ia juga menjelaskan klasifikasi informasi, yakni informasi berkala, serta-merta, setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Taufiq turut menguraikan mekanisme penyelesaian sengketa informasi, termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan, alur pengajuan sengketa, hingga proses penyelesaian di Komisi Informasi dan upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung termasuk ancaman pidananya.

Pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting agar badan publik, termasuk perguruan tinggi, dapat menjalankan kewajibannya secara benar dan menghindari potensi sengketa informasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik memerlukan dukungan penuh dari pimpinan serta pembentukan PPID sebagai ujung tombak pengelolaan informasi.

Narasumber lainnya, Siti Masnidar, juga memberikan penjelasan teknis terkait implementasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi. Ia menguraikan secara rinci jenis-jenis informasi yang wajib disediakan, mulai dari informasi berkala, serta-merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.

Selain itu, Siti Masnidar juga memaparkan indikator penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Kunci utama dalam meraih predikat informatif adalah konsistensi dan kesiapan sistem. Bukan hanya dokumen yang lengkap, tetapi juga bagaimana informasi tersebut mudah diakses oleh publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi perlu membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik.
Transparansi bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan reputasi institusi. Dengan pengelolaan informasi yang baik, perguruan tinggi akan lebih dipercaya oleh masyarakat,” tutup Siti Masnidar.

Sebagai informasi, LLDIKTI Wilayah X membina sebanyak 115 PTS, yang terdiri dari 81 perguruan tinggi di Sumatera Barat dan 34 perguruan tinggi di Provinsi Jambi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PTS di wilayah Jambi dapat meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik dan meraih predikat sebagai badan publik yang informatif.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.