Jejakloka.com, Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Jambi, Senin (19/1/2026), bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mulai efektifnya pemberlakuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026.
FGD yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut dihadiri lintas sektor strategis, meliputi unsur Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum, dan jajaran Pemasyarakatan se-Provinsi Jambi. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi turut hadir, di antaranya Wali Kota Jambi yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jambi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Jambi, perwakilan Komandan Resor Militer 042/Garuda Putih, perwakilan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, serta seluruh camat dari 11 kecamatan di Kota Jambi.
Dalam diskusi, disepakati pentingnya penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pidana kerja sosial di tingkat daerah. Hal ini dinilai krusial mengingat peraturan turunan KUHP dan KUHAP pada tataran nasional masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, Provinsi Jambi memandang perlu memiliki pedoman operasional yang komprehensif agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan secara seragam, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.
FGD juga menghasilkan kesepakatan strategis pembentukan tim perumus bersama yang melibatkan Gubernur, Wali Kota, Bupati, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Resor Militer 042/Garuda Putih, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Tim ini bertugas menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.
Pedoman yang akan disusun nantinya memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) secara rinci, mencakup prosedur, mekanisme, serta pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan demikian, putusan pidana non-pemenjaraan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga berdampak sosial yang positif bagi masyarakat.
Sebagai langkah awal implementasi, Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah piloting pelaksanaan pidana kerja sosial. Penetapan ini akan dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama tentang Piloting Pidana Kerja Sosial di Kota Jambi, sebelum nantinya diterapkan secara simultan dan berkelanjutan di kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, dalam keterangannya menegaskan bahwa FGD ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar-lembaga.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan modern yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, serta ada pedoman yang jelas agar pelaksanaannya di Jambi berjalan efektif, terukur, dan sesuai tujuan pemidanaan,” ujar Irwan Rahmat Gumilar.
Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen mengawal proses penyusunan hingga implementasi pedoman tersebut, agar pidana kerja sosial benar-benar menjadi alternatif pemidanaan yang humanis tanpa mengurangi rasa keadilan.
Kegiatan FGD berlangsung tertib, lancar, dan partisipatif, serta menghasilkan kesepakatan awal lintas sektor. Hasil diskusi ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, dan SOP sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.
Sebagai tindak lanjut, pengumpulan masukan atas konsep SOP, Nota Kesepahaman Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama akan dilakukan melalui Sekretariat Tim Perumus pada Jumat, 23 Januari 2026. Finalisasi konsep direncanakan melalui rapat lanjutan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Sahardjo Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Selanjutnya, akan dilaksanakan FGD High Level Meeting Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Piloting Pidana Kerja Sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait.
Kanwil Ditjenpas Jambi Gelar FGD Susun Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Related Posts
Hari ini, KI Jambi Gelar 7 Sidang Sengketa terkait Informasi Desa di 3 Kabupaten
Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin (13/4/2026) menggelar tujuh sidang sengketa informasi publik yang berlangsung sejak pagi hari. Sidang pertama menghadirkan pemohon dari LSM Gerakan Anti Korupsi melawan…
Sidang Sengketa Informasi Di 5 Desa, 3 Kades Mangkir, Dua Putusan Sela
Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada rabu (15/4/2026) menggelar lima sidang sengketa informasi publik Sidang pertama menghadirkan pemohon dari LSM Gerakan Anti Korupsi melawan tiga kepala desa, yakni Kades…
Produk Karya Warga Binaan Jambi Pukau Delegasi Internasional World Congress of Probation & Parole Ke-7 Tahun 2026
Bali - Karya warga binaan dari wilayah Jambi berhasil mencuri perhatian dan memukau para delegasi internasional dalam ajang World Congress of Probation and Parole ke-7 Tahun 2026. Kegiatan bergengsi yang dihadiri oleh…
Hadirkan Ketua KI Jambi, LLDIKTI Wil 10 Sosialisasi Keterbukaan Informasi ke PTS di Provinsi Jambi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menggandeng Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam menyosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Jambi. Kegiatan yang…
Dakwah Digital Ramadan, FKPT Jambi, MUI, ICMI Hadirkan Kasubdit PM BNPT RI Perkuat Keluarga Cegah Paham Radikal
JAMBI – Upaya pencegahan penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) terus diperkuat melalui ruang digital. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Dakwah Digital Ramadan hasil kolaborasi antara…










