Jumat, Juni 12, 2026
Urban

KI Jambi Bacakan Putusan Sela Sengketa Informasi CSR Bank 9 Jambi

 

Jejakloka.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin (8/6/2026) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Media Online Arah Negeri terhadap Direktur Bank 9 Jambi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Persidangan juga dihadiri Panitera Pengganti Era Permatasari serta para pihak, baik pemohon maupun termohon.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pada sidang tanggal 25 Mei 2026, majelis memeriksa empat aspek. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga aspek dinyatakan memenuhi syarat, yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, dan kewenangan relatif. Sementara itu, aspek jangka waktu pengajuan permohonan dinilai tidak terpenuhi.

Pada hari yang sama, KI Provinsi Jambi juga menggelar sidang sengketa informasi antara Media Online Arah Negeri dan Ketua Forum CSR Provinsi Jambi. Setelah memeriksa empat aspek yang menjadi syarat dalam sengketa informasi, majelis menyampaikan bahwa tiga aspek telah terpenuhi, sedangkan aspek jangka waktu pengajuan permohonan juga tidak terpenuhi.

Majelis kemudian menunda persidangan hingga 23 Juni 2026 untuk agenda pembacaan putusan sela.

Sementara itu, sidang ajudikasi sengketa informasi antara LSM Gerak dan Kepala Desa Bungku terpaksa ditunda karena para pihak belum dapat menghadiri persidangan. Majelis meminta panitera untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para pihak guna menghadiri sidang berikutnya. (am)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.