Kamis, April 16, 2026
Urban

KI Jambi Gelar Sidang Sengketa Informasi Soal Rokok Ilegal

JAMBI- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin, 29 Desember 2025, menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Media The Jambi Times sebagai Pemohon melawan Kepala Kantor Bea Cukai Jambi sebagai Termohon.

Adapun informasi yang dimohonkan terkait daftar jumlah nama pelaku penjual rokok ilegal/ Barang Kena Cukai ilegal baik yang membayar denda lanjut ke proses hukum tahun 2024 dan 2025, anggaran publikasi di Bea Cukai Jambi Tahun 2024 dan 2025, alasan tertulis pelaku utama tidak diberantas 2024 dan 2025 , data nama jenis rokok ilegal tahun 2024/2025 Serta nomor WA kepala Bea Cukai Jambi

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir, serta Panitera Irwan Sandy Putra serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan awal yang meliputi empat hal yang diperiksa yakni Legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi

Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis menyatakan bahwa keempat unsur tersebut telah terpenuhi.

Majelis selanjutnya menanyakan status informasi yang dimohonkan, apakah termasuk informasi terbuka, informasi dikecualikan (tertutup), atau informasi yang tidak boleh diberikan. Termohon menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan terdiri dari informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, di mana informasi yang berkaitan dengan nama termasuk informasi yang dikecualikan, sedangkan informasi terkait anggaran media merupakan informasi terbuka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, apabila sengketa menyangkut informasi terbuka maka terlebih dahulu ditempuh upaya mediasi. Majelis kemudian menawarkan proses mediasi kepada para pihak.

Pemohon menyatakan bersedia menempuh mediasi, namun Termohon menyatakan tidak bersedia. Karena tidak tercapai kesepakatan para pihak untuk mediasi, maka Majelis memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi.

Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Januari 2025. Majelis meminta agar para pihak hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.