JEJAKLOKA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara MCB selaku pemohon dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebagai termohon, pada Senin (5/1/2025).
Adapun informasi yang dimohonkan oleh pemohon berkaitan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan turap di kawasan Danau Sipin untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi yang terdiri dari Indra Lesmana selaku ketua majelis, didampingi anggota majelis Zamharir dan Siti Masnidar. Sementara itu, Darul Akbar bertindak sebagai panitera pengganti.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini yakni pembuktian, dikarenakan pada sidang sebelumnya termohon tidak hadir dalam sidang dua kali berturut-turut meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut.
Setelah Majelis Komisioner menanyakan dan mendalami kepada para pihak terutama kepada termohon dan termohon. Ketua Majelis Komisioner menyatakan bahwa pemeriksaan pada hari ini dinilai telah cukup. Oleh karena itu, sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan.










