Kamis, April 16, 2026
Urban

Mediasi Deadlock, KI Jambi Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Tempo Bersatu vs PUPR Merangin

JEJAKLOKA.COM– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menjadwalkan sidang lanjutan atas sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu dengan Dinas PUPR Kabupaten Merangin, setelah proses mediasi dinyatakan deadlock.

Sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025, batal digelar karena pihak Termohon, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Merangin, tidak hadir.

Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Jambi, Zamharir, menjelaskan bahwa pada hari tersebut seharusnya dilaksanakan lanjutan mediasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mediasi tidak menghasilkan kata sepakat.

“Sangat disayangkan pihak Termohon tidak hadir. Selain itu, dari informasi mediator, hingga batas waktu yang ada, belum tercapai kesepakatan dalam proses mediasi. Sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila tidak ditemukan titik temu, maka sengketa akan dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi,” ujar Zamharir.

KI Jambi memastikan akan mengirimkan kembali surat panggilan untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025 Pukul 10.00 Wib Agenda sidang tersebut akan memasuki tahap pembuktian, sehingga kehadiran para pihak sangat diharapkan.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.