JAMBI- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026), menggelar dua sidang sengketa informasi publik dengan agenda berbeda.
Sidang pertama mempertemukan Media SuaraJambi.com melawan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi terkait permohonan informasi bantuan alat UMKM. Sidang ini beragenda putusan sela.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Dalam putusannya, majelis menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan karena jangka waktu pengajuan permohonan tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sementara itu, sidang kedua mempertemukan Media Suara Lugas sebagai pemohon melawan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari sebagai termohon, terkait permohonan informasi pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari. Sidang ini beragenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Zamharir dan Siti Masnidar, dengan Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra. Sidang dihadiri oleh pemohon, sementara termohon tidak hadir.
Dalam persidangan tersebut, majelis membacakan identitas para pihak, duduk perkara, kesimpulan para pihak, pertimbangan hukum, pendapat majelis, hingga amar putusan.
Majelis Komisioner memutuskan mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh Media Suara Lugas, yakni: Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Center tahap I dan II dan
Ringkasan kontrak pembangunan Islamic Center tahap I dan II
Majelis memerintahkan termohon untuk memberikan informasi tersebut dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Salinan putusan dapat diambil paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut, maka dapat menempuh upaya hukum lanjutan ke PTUN dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima.










