Jumat, Juni 12, 2026
Urban

FKPT Jambi Dukung Kebijakan Kemenag Batasi Penggunaan HP, Upaya Tangkal Radikalisme di Madrasah dan Ponpes

JAMBI – Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi, Dr. H. Abd. Rahman,S.Ag, M.Pd.I dan juga sebagai Kabid Penerangan Agama Islam dan pemberdayaan Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jambi memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Dr. KH. Mahbub Daryanto, M.Pd.I yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 256 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan pendidikan madrasah.

Menurut Abd. Rahman, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme, intoleransi, ekstremisme, dan terorisme di kalangan pelajar, khususnya pada satuan Pendidikan Madrasah.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr. KH. Mahbub Daryanto,M.Pd.I menerima audiensi Kepala Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Jambi, Berri Diatra, bersama jajaran pada Senin (8/6/2026).

Abd. Rahman menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan, namun di sisi lain juga membuka ruang masuknya berbagai konten negatif yang berpotensi mempengaruhi pola pikir generasi muda.

“FKPT Jambi memandang kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan madrasah sebagai langkah preventif yang sangat baik. Saat ini penyebaran paham radikal banyak memanfaatkan ruang digital, media sosial, hingga platform permainan daring yang sulit diawasi apabila tidak ada pengendalian dari lingkungan pendidikan maupun keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan radikalisme tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum semata, tetapi juga harus dimulai dari penguatan karakter, literasi digital, moderasi beragama, dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang moderat, toleran, cinta tanah air, serta memiliki pemahaman keagamaan yang rahmatan lil alamin.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan kondusif. Anak-anak dapat lebih fokus belajar, berinteraksi secara positif, sekaligus terlindungi dari paparan konten yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, maupun propaganda radikal,” katanya.

FKPT Jambi juga menyatakan siap memperkuat sinergi dengan Kanwil Kementerian Agama, Densus 88 Anti Teror, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di lingkungan pendidikan.

Abd. Rahman menambahkan bahwa kolaborasi seluruh pihak sangat penting untuk memastikan generasi muda Jambi tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berakhlak, serta memiliki daya tangkal terhadap berbagai ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan Pancasila.

“Kami mengajak seluruh elemen pendidikan, termasuk guru, pengasuh pesantren, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta membimbing anak-anak dalam memanfaatkan teknologi secara bijak. Pencegahan radikalisme harus menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(am)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.