JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara LSM Gerak Jambi sebagai pemohon melawan Kepala Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, sebagai termohon, pada Kamis (11/6/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Siti Masnidar. Sementara itu, Darul Akbar bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon hadir memenuhi agenda sidang, sedangkan pihak termohon tidak hadir. Majelis Komisioner melanjutkan pendalaman terhadap substansi permohonan, termasuk mendengarkan tanggapan pemohon atas klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh termohon pada persidangan terdahulu.
Setelah seluruh agenda pemeriksaan pada hari itu dinilai cukup, Ketua Majelis Komisioner Zamharir menyatakan sidang selesai dan selanjutnya ditunda hingga 24 Juni 2026 pukul 11.00 Wib sampai selesai.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa informasi yang diajukan oleh LSM Gerak terhadap Kepala Desa Bungku, Kabupaten Batanghari.(am)










