Jumat, Mei 22, 2026
Urban

KI Jambi Gelar Sidang Sengketa 4 Pemdes dan 1 OPD di Batang Hari 

Jejakloka.com – Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Senin, 4 Mei 2026.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh LSM Gerak Jambi terhadap empat pemerintah desa, yakni Pemerintah Desa Lubuk Raman (Kabupaten Muaro Jambi), Purwodadi (Kabupaten Tanjung Jabung Barat), serta Lambur I dan Sinar Wajo (Kabupaten Tanjung Jabung Timur).

Selain itu, satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut menjadi pihak termohon, yaitu Dinas Peternakan Kabupaten Batang Hari.

Informasi yang dimohonkan dalam sengketa tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa serta penggunaan anggaran pada Dinas Peternakan Kabupaten Batang Hari.

Dalam persidangan, majelis komisioner menyatakan bahwa empat perkara sengketa yang melibatkan pemerintah desa tidak memenuhi syarat formil, khususnya terkait jangka waktu pengajuan permohonan.

Pada perkara Desa Lubuk Raman, pihak termohon yang diwakili oleh tiga penasihat hukum menjelaskan bahwa kepala desa telah memberikan surat balasan atas permohonan informasi yang diajukan. Pemohon juga mengakui telah menerima balasan tersebut. Namun, berdasarkan perhitungan majelis, pengajuan sengketa ke Komisi Informasi dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari kerja sejak tanggapan atas keberatan diberikan.

Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan Dinas Peternakan Kabupaten Batang Hari, majelis juga menemukan bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan atas permohonan informasi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasi yang diminta belum tersedia, mengingat dinas tersebut baru terbentuk pada tahun 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis komisioner memutuskan untuk menunda seluruh persidangan hingga 19 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela. (am)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.