Jejakloka.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara Seno selaku Pemohon melawan Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PPID Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, serta Pimpinan PT Kaswari Unggul, terkait permohonan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul beserta dokumen perizinan lainnya, Senin (13/7/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi Anggota Majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Sementara itu, Era Permatasari bertindak sebagai Panitera Pengganti. Persidangan dihadiri oleh seluruh pihak yang bersengketa.
Pada sidang pemeriksaan awal tersebut, Majelis Komisioner memeriksa empat aspek pokok, yakni kedudukan hukum (legal standing) para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisioner menyatakan seluruh persyaratan formil telah terpenuhi untuk melanjutkan proses sengketa ke tahap ajudikasi terhadap para Termohon yang berstatus sebagai badan publik.
Namun, terhadap PT Kaswari Unggul, Majelis menilai sengketa tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi karena perusahaan tersebut merupakan badan usaha swasta murni yang tidak termasuk dalam kategori badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner akan membacakan putusan sela terhadap PT Kaswari Unggul pada persidangan berikutnya. Sementara itu, sengketa informasi terhadap para Termohon yang merupakan badan publik akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda pembuktian.










