Minggu, Juli 5, 2026
Urban

Komisi Informasi Provinsi Jambi Bacakan Dua Putusan Sengketa Informasi Publik

JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu (24/6) menggelar dua sidang sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan sela dan putusan akhir.

Sidang pertama merupakan sengketa informasi publik yang diajukan oleh media online SuaraJambi.com terhadap Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Muaro Jambi. Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai sejumlah anggaran pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara tersebut, Majelis Komisioner membacakan putusan sela yang menyatakan bahwa sengketa tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Majelis menilai salah satu syarat formil permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak terpenuhi, yakni jangka waktu pengajuan permohonan ke Komisi Informasi telah melampaui batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Sidang dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, sidang kedua merupakan sengketa informasi publik yang diajukan oleh LSM Gerak Indonesia terhadap Kepala Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari. Sengketa tersebut terkait permohonan informasi mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025.

Dalam putusan akhirnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon. Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh pihak Pemohon, sedangkan pihak Termohon tidak hadir.

Di akhir persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa salinan putusan dapat diambil oleh para pihak paling lambat tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.(am)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.