Selasa, Juni 30, 2026
Urban

KI Jambi Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi, Media Lawan PUPR Muaro Jambi dan Ketua Forum CSR 

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Media Arah Negeri sebagai pemohon dengan Ketua Forum CSR Provinsi Jambi serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi sebagai termohon, pada Senin (29/6).

Dalam perkara sengketa informasi antara Media Arah Negeri melawan Ketua Forum CSR Provinsi Jambi, majelis komisioner terlebih dahulu membacakan putusan sela. Pada persidangan sebelumnya, ditemukan adanya syarat formil yang belum terpenuhi sehingga proses sengketa belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Majelis menjelaskan bahwa permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi dilakukan sebelum terpenuhinya batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam ketentuan tersebut, badan publik diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi. Setelah itu 14 Hari Kerja maksimal dapat mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Sementara itu, sidang kedua sengketa informasi publik antara Media Online Arah Negeri melawan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi membahas permohonan informasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek peningkatan Jalan Tanjung Pauh–Desa Talang Pelita dan Desa Nyogan.

Pada persidangan lanjutan tersebut, majelis komisioner kembali melakukan pendalaman materi serta memeriksa alat bukti dan keterangan yang diajukan oleh para pihak.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pemohon maupun termohon, majelis komisioner menyatakan bahwa pemeriksaan perkara telah selesai dan sidang pembuktian merupakan tahapan terakhir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan akhir.

Majelis juga meminta para pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis beserta alat bukti yang telah dilegalisasi melalui layanan pos paling lambat tiga hari sebelum jadwal pembacaan putusan. (am)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.