Jejakloka.com – Sidang lanjutan gugatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026).
Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan saksi dari internal partai, yakni pengurus DPD NasDem Aris Rahmad serta Sekretaris Mahkamah Kehormatan Partai NasDem, Regginaldo Sultan.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, kuasa hukum penggugat, Masta Aritonang, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang terungkap di persidangan.
Menurut Masta, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan saksi terkait belum adanya kode etik partai. Ia mempertanyakan bagaimana partai sebesar NasDem disebut belum memiliki kode etik yang jelas.
“Aneh dan Ini jadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin partai sebesar NasDem disebut belum punya kode etik seperti yang disampaikan saksi. Silakan publik menafsirkan sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Masta juga menyinggung terkait keberatan yang sebelumnya diajukan penggugat ke Mahkamah Partai. Namun, kata dia, Mahkamah Partai justru menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Makanya mereka mengeluarkan penetapan bahwa itu bukan kewenangan Mahkamah Partai,” jelasnya.
Hal lain yang dinilai janggal adalah terkait waktu pengunduran diri Hasto dari jabatan ketua RT. Berdasarkan keterangan saksi dari pengurus DPD NasDem, Hasto disebut baru mundur pada 1 Desember 2025. Namun, dalam dokumen yang diajukan ke persidangan, terdapat surat pengunduran diri tertanggal 1 Oktober 2025.
“Ini menjadi pertanyaan, ada apa dengan perbedaan tanggal tersebut,” kata Masta.
Tak hanya itu, pihak partai juga disebut menyatakan tidak ada pengunduran diri Hasto dari Partai NasDem. Hal ini, menurut Masta, bertentangan dengan adanya surat pernyataan yang menyebut Hasto bukan lagi anggota atau pengurus partai saat mencalonkan diri sebagai ketua RT.
“Kalau memang tidak ada pengunduran diri, lalu bagaimana dengan surat pernyataan bukan anggota atau pengurus partai? Ini yang menjadi tanda tanya,” tegasnya.
Sidang PAW NasDem di PN Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Related Posts
Pengurus DPW PSI Dilantik, Raja Juli Antoni Yakin Romi Haryanto Bisa Bawa PSI Jadi Kekuatan Baru di Jambi
JEJAKLOKA– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang dirangkaikan dengan pelantikan ketua DPW serta pengurus DPD kabupaten/kota…
35 People Who Are Too Far Gone to Help
We still haven't decided if these “Avatar” babies are creepy, or awesome, or maybe a bit of both. All we know for sure it that they're definitely intriguing.
Digadang Maju Ketua Demokrat Jambi, Ini Rekam Jejak Fauzi Anshori
JEJAKLOKA.COM, JAMBI — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Jambi yang akan datang, nama Ahmad Fauzi Ansori mulai disebut-sebut sebagai salah satu figur potensial. Dengan pengalaman politik…
Reses Sarolangun, Edi Purwanto Cek Jalan Inpres di 5 Desa
SAROLANGUN – Mengisi masa reses, Anggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Edi Purwanto, turun langsung ke Kabupaten Sarolangun untuk mengecek pengerjaan jalan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang dibangun di…
Dikabarkan Jabat Ketua Bidang Perkebunan, Adri Meradang Siap Keluar dari Golkar
JEJAKLOKA.COM, JAMBI- Pengurus baru DPD I Golkar Jambi periode 2025-2030 di kabarkan sudah rampung. Bahkan SK pengurus partai berlambang pohon beringin itu tinggal menunggu tanda tangan Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Namun…










